Selasa, 19 September 2017

KPK vs DPR dari berbagai macam pendekatan

KPK vs Pansus Hak Angket DPR  memang menyita perhatian banyak pasang mata. Permasalahan yang berawal dari keterangan penyidik KPK, Novel Baswedan pada persidangan kasus E-KTP, mengenai anggota-anggota DPR yang menekan salah satu penerima uang suap, Miryam S. Haryani, untuk tidak membuka nama-nama anggota DPR yang terlibat dalam kasus mega korupsi tersebut

Lalu, bagaimana Ilmu Politik memandang kasus ini?

Dalam Ilmu Politik, ada sekitar 6 macam pendeketaan untuk melihat sebuah masalah dan disini saya akan melihat kasus KPK vs Pansus Hak Angket dari berbagai sudut pendekatan

1. Pendekatan Tradisional (Traditional Approach)
Berdasarkan pendekatan tradisional yang melihat sisi konstitusional dan yuridis, DPR memiliki wewenang untuk menggunakan hak angketnya seperti pada UU Nomor 6 Tahun 1954 mengenai Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat, jika ada sepuluh anggota atau lebih yang menyampaikan usulan anagket kepada Pimpinan DPR. Sedangkan, KPK sendiri yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bersifat independen yang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari kekuasaan apapun. Disini, KPK telah melakukan tugasnya dengan baik, namun DPR bersikeras untuk tetap membentuk pansus hak angket karena berbagai macam alasan.

2. Pendekatan Perilaku (Behavioral Approach)
Banyak anggota Dewan Perwakilan Rakyat di Indonesia yang sering terjerat kasus korupsi, mulai dari kasus korupsi yang merugikan negara ratusan juta rupiah bahkan sampai triliunan rupiah pernah terjadi di dalam gedung hijau senayan. Seperti kasus E-KTP yang sedang diselidiki oleh KPK kali ini yang melibatkan hampir sepertiga dari anggota dewan. Makanya, sudah menjadi rahasia umum bahwa lembaga yang seharusnya mewakili para rakyat ini berperilaku yang tidak seharusnya. Oleh karena itu, dibentuknya pansus hak angket yang bisa melemahkan kinerja KPK dalam menyelesaikan kasus korupsi besar seperti kasus E-KTP ini menimbulkan pertanyaan dari banyak orang, apakah pansus hak angket ini murni karena KPK tidak melakukan kinerjanya dengan baik atau karena DPR ingin melindungi punggungnya sendiri?

3. Pendekatan Pasca-Perilaku (Post Behavorial Approach)
Untuk pendekatan pasca-perilaku terdapat keabstarakan antara politik dengan realitas sosial, maka dari itu kasus KPK dan DPR ini tidak sesuai dengan pendekatan pasca-perilaku

4. Pendekatan Neo-Marxis
Pendekatan Neo-Marxis beranggapan bahwa konflik yang terjadi dalam negara, terutama konflik antarkelas dan gejala-gejala politik didalamnga akan memberikan pengaruh sebuah perkembangan di masyarakat. Untuk kasus KPK vs DPR ini ada banyak bagian-bagian yang menjadi fokus pada permasalahan ini dan hal tersebut dapat menjadi salah satu hal penting yang mendorong perkembangan masyarakat

5. Pendekatan Ketergantungan (Dependency Theory)
Pendekatan ketergantungan yang lebih terfokus pada hubungan antara negara maju dengan negara dunia ketiga (negara berkembang) tidak sesuai dengan kasus KPK vs DPR yang merupakan kasus antara dua lembaga di negara yang sama 

6. Pendekatan Pilihan Rasional (Rational Choice)
Pendekatan ini dapat digunakan untuk melihat kasus KPK vs DPR karena pendekatan ini terfokus kepada lembaga-lembaga yang ada di dalam sebuah negara. Pendekatan ini mempelajari bagaimana sebuah lembaga membatasi interaksi antara aktor-aktornya agar tidak terjadi kelebihan peran

7. Pendekatan Institusionalisme Baru
Jika dilihat dari pendekatan ini, kasus KPK vs DPR bisa saja memunculkan satu lembaga baru yang jauh lebih netral dari kedua lembaga tersebut sebagai penengah mereka karena sudah adanya penyimpangan dari institusi lama.


Dari penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa satu kasus dapat dilihat dari berbagai macam pendekatan dan hasil yang didapat juga berbeda-beda pula sesuai dari pendekatan apa yang kita gunakan.

Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua.








Daftar Pustaka:
https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_Angket_Dewan_Perwakilan_Rakyat
http://kpk.go.id/id/tentang-kpk/sekilas-kpk
https://www.cnnindonesia.com/tv/20170429154442-410-211121/asal-muasal-hak-angket-kpk/
http://syahrizalisme.blogspot.co.id/2011/10/bergabai-pendekatan-dalam-ilmu-politik.html
http://pengertianpolitik.blogspot.co.id/2012/11/pendekatan-neo-marxis-dalam-ilmu-politik.html

Selasa, 05 September 2017

Agama dan Perpecahan Sebuah Negara

Jika berbicara mengenai India, Pakistan, dan Bangladesh, pasti tidak akan terlepas dari konflik yang terjadi di antara mereka.

India, Pakistan, dan Bangladesh merupakan negara-negara modern yang artinya adalah suatu institusi yang memiliki arsitektur rasional melalui pembentukan  struktur penataan yang rasional. Negara modern melahirkan suatu kehidupan dan tatanan dengan struktur yang rigid yang belum dikenal sebelumnya dalam sejarah perkembangan manusia. Diantaranya adalah dengan mengadakan strukturalisasi hukum menjadi badan legislatif, eksekutif, yudikatif

Konflik Kashmir atau konflik persengketaan wilayah antara Pemerintah India, Gerilyawan Kashmir, dan Pemerintah India dalam masalah kendali atas Kashmir. Lalu, bagaimana awal mula konflik tersebut?

Konflik Kashmir tersebut bermula sejak pemisahan India yang  terjadi setelah Perang Dunia II, saat Britania Raya dan Kemaharajaan Britania berhadapan dengan tekanan ekonomi akibat perang dan demobilisasinya. Pemisahan tersebut seharusnya bisa menghasilkan hubungan yang damai, Namun, Pemisahan Kemaharajaan India menjadi India dan Pakistan pada tahun 1947 tidak memisahkan dua bangsa melalui agama secara bersih. Hampir sepertiga populasi muslim,  Kemaharajaan India tetap tinggal di India, hal ini  yang mengakibatkan adanya diskriminasi antar umat beragama di India. Kekerasan antar-masyarakat, antara pengikut Hindu, Sikh dan Islam, menghasilkan korban sekitar 500 ribu sampai 1 juta jiwa.

Pertikaian tidak hanya berhenti disitu, Sejak pemisahan India di tahun 1947, terdapat tiga perang utama dan satu perang kecil antara India dan Pakistan, serta beberapa perkelahian dan pertikaian di perbatasan, yaitu pada tahun 1965, 1971, dan 1999.

Di tengah-tengah pertiakaian India-Pakistan yang belum selesai, pada 26 Maret 1971 - 16 Desember 1971, terjadi konflik bersenjata antara Pakistan barat dan Pakistan Timur, yang berakhir dengan pisahnya Pakistan Timur menjadi Bangladesh. Konflik ini diakibatkan karena Pakistan Barat yang jauh lebih dominan dan sering mengeksploitasi perekonomian Pakistan Timur. Akhirnya pada tanggal 25 Maret 1971, meningkatnya ketidakpuasan politik dan nasionalisme budaya di Pakistan Timur menyebabkan dilakukannya operasi penekanan oleh pasukan Pakistan Barat yang brutal, yang disebut Operasi Searchlight.

Pasca konflik antara Pakistan Barat dan Pakistan Timur (Bangladesh) terjadi perbedaan politik diantara negara tersebut, dikarenakan kekuatan politik yang dipegang kuat oleh Pakistan Barat, terutama punjabi, meskipun Pakistan Timur (Bangladesh) merupakan mayoritas. Karena sistem representasi langsung berdasarkan populasi akan memusatkan kekuatan politik di Pakistan Timur, pendirian Pakistan Barat dilakukan dengan skema "Satu Kesatuan", dengan seluruh Pakistan Barat dianggap sebagai satu provinsi. Hal ini semata-mata dilakukan untuk mengimbangi suara sayap Timur. Ironisnya, setelah Timur memisahkan diri untuk membentuk Bangladesh, provinsi Punjabi meminta dengan tegas bahwa politik di Pakistan Barat kini ditentukan dengan basis suara langsung.

daftar pustaka
1. http://justfatoer.blogspot.co.id/2016/03/negara-modern-dan-sosiologi-hukum.html?m=1
2. https://id.m.wikipedia.org/wiki/Perang_Kemerdekaan_Bangladesh
3. https://id.m.wikipedia.org/wiki/Konflik_Kashmir
4. https://id.m.wikipedia.org/wiki/Perang_dan_konflik_India-Pakistan
5. http://www.mirajnews.com/2015/09/kashmir-antara-egosentrisme-dan-politik-internal.html/amp